
Penerimaan Siswa di Tahun Ajaran Baru
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.
Sistem PPDB SD Saraswati 3 Denpasar
Kuota Siswa
Sd Saraswati 3 Denpasar menerima siswa kelas 1 baru sejumlah 128 peserta didik. setiap kelas diisi sejumlah maksimal 32 anak
Siswa Prioritas
Siswa Kelas 1 baru diprioritaskan berasal dari TK Saraswati 2 Denpasar ( satu lokasi dengan SD Saraswati 3 Denpasar) dan diprioritaskan memiliki NISN
Siswa Luar
siswa dari TK lainnya dapat mendaftar ke SD Saraswati 3 Denpasar jika kuota 128 peserta didik masih belum terpenuhi, memiliki NISN, dan usia anak telah mencukupi sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Sistem PPDB SD Saraswati 3 Denpasar
Pembiayaan
Pembayaran serta pelunasan hanya dapat dilaksanakan pada saat pendaftaran. Orang tua siswa TK Saraswati 2 maupun TK Luar tidak diperkenankan untuk melunasi pembayaran/melakukan DP Sebelum pendaftaran dibuka
Estimasi Waktu Pendaftaran
Pendaftaran untuk siswa TK Saraswati 2 Denpasar dilakukan pada pertengahan bulan Februari berdasarakan keputusan Yayasan, dan untuk TK Luar dibuka jika kuota belum terpenuhi
Informasi Lain
Orang tua yang ingin mendapatkan informasi yang jelas tentang penerimaan peserta didik kelas 1 baru, bisa hadir langsung ke SD Saraswati 3 Denpasar

